Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu

Tersangka AS saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu bersama barang bukti sabu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil menangkap tersangka AS terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali menangkap seorang pelaku pengguna sabu-sabu di wilayah hukum Kota Bengkulu. 

Penangkapan  tersangka baru berinisial RK (26) ini tidak ada kaitannya dengan penangkapan sebelumnya. Namun, ini bagian dari upaya jajaran Satresnarkoba Polresta Bengkulu dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Bengkulu, baik golongan ganja, sabu, tembakau gorila maupun narkotika lainnya.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Resnarkoba Polda Bengkulu AKP Tomy Sahri, tersangka RK ditangkap di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Tersangka ini sambung AKP Tomy Sahri, memang sudah menjadi target pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyrakat.

BACA JUGA:Ops Zebra Nala, Ribuan Pengendara Ditegur Polisi dan 326 Kena Tilang

"Memang sudah jadi target kita, dan tersangka berhasil kita tangkap saat melintas di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu,” ujar AKP Tomy Sahri, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka RK  ini hampir sama dengan tersangka sebelumnya. Dimana tersangka RK menyembunyikan barang haram jenis serbuk kristal ini ke dalam bungkus rokok.

Meski mencoba untuk menyembunyikan sabu-sabu itu, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan tersangka RK langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Sabu-sabu seberat 0,15 gram itu disembunyikan tersangka di bungkus rokok miliknya dan berhasil ditemukan oleh anggota. Setelah berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu itu, tersangka langsung kita bawa ke Polresta Bengkulu untuk di proses,” tutup AKP Tomy Sahri.

BACA JUGA:Pemuda Kota Bengkulu Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu yang Dibungkus Dalam Permen

Atas perbuatannya, tersangka RK dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: