BKN Izinkan PNS Poligami, Ini Aturannya

BKN Izinkan PNS Poligami, Ini Aturannya

Ilustrasi PNS --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Negara mengizinkan PNS yang ingin beristri lebih dari satu, namun ada syaratnya, apakah PNS laki-laki langsung senyum-senyum tipis? 

Wacana mengenai PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah barang baru, wacana tersebut sudah bergulir sejak 40 tahun yang lalu.

Menurut BKN, PNS dapat beristri lebih dari satu sudah sejak lama diatur melalui regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

BKN juga di dalam siaran pers nomor nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 menegaskan bahwa PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN.

BACA JUGA:Bikin Geger Jagat! Dua Weton yang Ditakdirkan Punya Banyak Istri

Melainkan aturan tersebut merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang sudah disebutkan.

BKN dalam hal ini sekadar menginformasikan kepada PNS yang ingin beristri lebih dari satu, bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam siaran persnya disebutkan bahwa PNS harus penuhi 2 persyaratan berikut ini apabila ingin beristri lebih dari satu.

Yaitu syarat alternatif sebagaimana diatur di dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, serta syarat kumulatif dalam Pasal 10 ayat 3 PP tersebut.

Syarat alternatif bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu terbagi atas 3 poin, PNS yang bersangkutan diperbolehkan asalkan:

BACA JUGA:Inilah 5 Hak Istri dan Wajib Dipenuhi Suami, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: