Gembong Curanmor Terancam 5 Tahun

Gembong Curanmor Terancam 5 Tahun

\"penyerahanSELUMA SELATAN, BE -  Gembong curanmor Ma (27) warga Talo akan segera diadili. Pasalnya, kepolisian telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Tais.

Tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “Berkas tersangka telah lengkap kita terima dari kepolisian berikut tersangka dan barang buktinya,” ujar Kajari Tais H Murni Amin SH melalui  Kasi Pidum Arief Irawan SH MH.

Berkas dakwaan akan dibuat dalam rentang waktu 14 hari ke depan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tais . “Untuk sementara tersangka dan barang bukti akan tetap ditahan. Tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II A Bengkulu,”terangnya.

Diketahui, 6 Februari lalu, jajaran Buser Polres Seluma berhasil meringkus Ma saat asyik bermain song. Tersangka mencuri sepeda motor Suzuki FU warna merah milik warga. Pelaku diketahui residivis kambuhan yang kerap beraksi dengan kunci T. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: