Gelapkan Honor Harus Disanksi

Gelapkan Honor Harus Disanksi

\"pengelapanBENGKULU, BE - Diduga menggelapkan honor pegawai, mantan Kakan Perwakilan NA, dan bendahara harus menerima sanksi berat. Sebab akibat tindakannya tersebut, menyebabkan 90 pegawai tidak menerima haknya selama dua bulan.

Uang yang digelapkan totalnya mencapai Rp 342 juta, untuk gaji honorer dan tunjangan PNS, dan Cleaning Servis (CS) Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jalan Utan Kayu No 99 Jakarta.

\"Gubernur harus memberikan sanksi, dan penegak hukum harus mengusut, karena ada menyangkut tindakan pidana,\" kata Aktifis Anti Korupsi Bengkulu, Tahjudin, kemarin.

Dia mengatakan gubernur tidak boleh lepas tangan menyangkut kasus ini. Sebab akan menjadi preseden buruk pemerintah kedepan, jika setiap penyelewenangan yang dilakukan anak buahnya didiamkan. \"Tindakan tegas harus diambil, yang bersangkutan harus mengembalikan uang, yang semestinya dibayarkan kepada pegawai,\" jelasnya.

Bahkan, pada bulan November dan Desember 2012 Perwakilan tidak menerima honor (bagi pegawai honor) dan tunjangan (PNS), dengan total Rp 342 juta.   Padahal uang tersebut telah dikeluarkan dari kas daerah.  Diduga, uang tersebut digelapkan, sehingga pegawai kantor perwakilan selama dua bulan tidak mendapatkan gaji.

Inspektur Pemrov Lierwan mengatakan jika pihaknya sudah memberikan pembinaan.  Pihak yang bersangkutan diminta memperbaiki laporan pertanggungjawaban, namun hingga 18 Maret, batas waktu yang diberikan pihak terkait tidak kunjung melaporkan.  Pihaknya kembali menunggu hingga akhir Maret ini,  dimana setiap penggunaan uang negara harus dilaporkan kepada BPK.

\"Artinya, jika sudah masuk BPK ini akan menjadi temuan, karena tidak ada laporan penggunaan anggaran. Sehingga, sesuai dengan prinsip penggunaan anggaran, maka Kepala SKPD yang harus bertanggung jawab,\" katanya.

Dia mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan sanksi berdasarkan PP 53 tahun 2010, namun tidak memiliki hak untuk melaporkan secara pidana. Sebab, hingga saat ini belum ada yang melaporkan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

  \"Harusnya pegawai yang merasa dirugikan melaporkan.  Karena ini delik aduan.  Sampai saat ini tidak ada yang melapor, sehingga kami kami tidak punya hak. Tugas kami hanya membantu memperbaiki administrasi, agar bagus,\" tegasnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: