Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meskipun Belum Resign

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meskipun Belum Resign

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

BACA JUGA:Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Begini Caranya

6. NPWP (jika ada).

Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: