Hindari Razia Pajak, Pengendara Motor di Kota Bengkulu Lawan Arus sampai Putar Arah

Hindari Razia Pajak, Pengendara Motor  di Kota Bengkulu Lawan Arus sampai Putar Arah

Razia penertiban pajak oleh personel Ditlantas Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ada-ada saja kelakuan pengendara sepeda motor saat akan dilakukan pengecekan taa pajak oleh personel Ditlantas Polda Bengkulu bersama dengan Jasa Raharja dan Samsat Kota Bengkulu.

Bahkan, saat melihat personel polisi dari kejauhan. Para pengendara sempat panik dan melakukan berbagai upaya agar tidak diperiksa oleh petugas.

Seperti berhenti di tengah jalan, melawan arus hingga putar arah. Hal itu dilakukan agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

AKBP Yuriko selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu mengungkapkan, operasi penertiban pajak ini dilakukan pihaknya untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Terlebih saat ini pemerintah provinsi Bengkulu bersama dengan Polda Bengkulu telah melakukan program pemutihan pajak bagi masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Akibat Polusi Debu Pabrik Semen Merah Putih, Balita Kena Infeksi Paru-paru

"Operasi pajak ini kita lakukan untuk mengecek pajak pengendara motor maupun mobil. Apabila ditemukan belum membayar pajak maka akan kita arahkan untuk membayar pajak," ujar Yuriko, Jumat (8/9/2023)

Masih kata AKBP Yuriko, selama menjalani operasi penertiban pajak. Pihaknya berhasil mendata sebanyak 75 kendaraan yang tidak taat pajak. Sedangkan untuk yang membayar pajak langsung di lokasi ada sekitar 30 orang. 

Kendaraan-kendaraan itu kemudian diberikan surat pernyataan untuk dilakukan pembayaran pajak selama 7 hari kedepan. Apabila hal itu tidak dilakukan maka kendaraan miliknya akan di blokir.

"Kita sudah melaksanakan operasi penertiban pajak ini selama 3 hari sejak 5-7 September 2023. Untuk hasil yang didapat setiap harinya ada 75 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak," sambungnya.

BACA JUGA:Mobil Mewah Hingga Kendaraan Dinas Terkena Razia Tidak Taat Pajak

Masih kata AKBP Yuriko, dalam penertiban yang dilakukan pihaknya, ditemukan kendaraan- kendaraan mewah serta mobil dinas atau plat merah yang belum membayar pajak.

Terhadap mobil-mobil tersebut diberikan surat pernyataan selama 7 hari kedepan. Apabila surat itu tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Dearah, Hesti Puspa mengatakan, razia pajak dilakukan untuk mengejar target PAD dari pajak kendaraan bermotor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: