Jitu Nih! Trik Mudah Cara Pinjam DANA Paylater hingga Rp10 Juta

Jitu Nih! Trik Mudah Cara Pinjam DANA Paylater hingga Rp10 Juta

pinjaman dana paylater--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aplikasi dompet digital, DANA memperluas layanan dari penyimpanan uang dan pembayaran saja, ke peminjaman uang. Adapun, proses peminjaman tersebut menurut perusahaan bisa dilakukan dengan sangat mudah, tanpa memakan waktu lama. 

Hal ini membantu para pengguna yang sedang membutuhkan dana cepat untuk suatu keperluan. Cara pinjam uang di DANA mudah dilakukan meskipun harus melalui beberapa tahapan. 

DANA merupakan aplikasi e-wallet yang bisa digunakan untuk berbagai transaksi, salah satunya meminjam uang.

DANA Paylater merupakan teknologi dompet digital memunculkan tren sistem peminjaman uang.

Apakah ada syarat khusus untuk pinjam uang di aplikasi DANA? Berapa limit pinjaman yang tersedia di DANA? Tanpa perlu berlama-lama lagi, langsung saja cari tahu jawaban selengkapnya pada ulasan dibawah ini.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di DANA Premium, Modal KTP Langsung Cair!

Syarat Pengajuan Pinjaman di Aplikasi DANA

Seperti kami singgung diatas bahwa saat ini DANA telah menyediakan fasilitas PayLater. Masing-masing pelanggan bisa mengaktifkan DANA PayLater untuk mendapatkan limit hingga jutaan rupiah. Nantinya limit tersebut bisa dipakai untuk berbagai macam transaksi pembayaran, salah satunya adalah beli pulsa di DANA.

Namun sebelum lanjut ke inti pembahasan seputar cara pinjam uang di DANA, terlebih dahulu kalian wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Sudah Mengaktifkan DANA PayLater

Pertama, fitur pinjam uang di DANA hanya berlaku untuk pengguna yang sudah mengaktifkan limit DANA PayLater. Pastikan juga limit yang tersedia lebih dari nominal pengajuan pinjaman.

2. Memiliki Akun Akulaku

Kedua, pengguna juga harus mempunyai akun Akulaku, karena dalam menyediakan fasilitas DANA PayLater, pihak DANA telah menjalin kerjasama dengan Akulaku.

3. Nomor Terdaftar Masih Aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: