Biar Tidak Kena Tipu! Ini Dia Jenis Sertifikat Properti yang Perlu Kamu Tau

Biar Tidak Kena Tipu! Ini Dia Jenis Sertifikat Properti yang Perlu Kamu Tau

Sertifikat properti memungkinkan Anda bisa mewariskannya ke keturunan ketika sudah meninggal nanti. Hal ini tentu jadi keuntungan tersendiri bagi pemegang sertifikat.--

Bukan hanya itu saja, SHM ini juga sangat tepat jika Anda jadikan untuk investasi dalam jangka panjang. Sebagai sertifikat dengan status tinggi, tentu akan jadi keuntungan tersendiri apabila memilikinya.

3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB juga termasuk salah satu jenis sertifikat properti yang penting untuk Anda ketahui. Surat IMB ini izin dari kepala daerah pada pemilik bangunan. Perizinan tersebut mencangkup pembuatan bangunan baru, memperluas, mengubah, mengurangi, merobohkan, maupun merawatnya. Tentu saja perizinan tersebut sudah sesuai dengan syarat administratif maupun teknis yang sedang berlaku.

Keberadaan IMB ini sangatlah penting karena memiliki tujuan untuk mewujudkan tata letak bangunan sesuai peruntukan lahan. Dengan demikian, bisa tercipta kondisi yang aman, kondusif, tertib, dan nyaman. Apabila Anda menekuni bisnis properti, pastinya juga sering bersinggungan dengan transaksi jual beli. Maka dari itu, Anda harus berbekal IMB.

BACA JUGA:Daya Tarik Wanita Pemilik Weton Ini Paling Besar, Dikenal Penyayang dan Pintar!

Masih soal IMB, sebenarnya ada beberapa manfaat atau keuntungan yang akan Anda peroleh nantinya. Dengan memiliki IMB, maka Anda bisa lebih mudah saat mengurus perizinan. Misalnya saja izin lokasi, izin tempat usaha, dan masih banyak lagi.

Selain itu, IMB ini juga jadi salah satu syarat dalam mengganti status properti yang awalnya SHGB ke SHM. Dengan demikian, apabila Anda tidak memiliki IMB, maka perubahan statusnya bisa gagal. Tak kalah menarik untuk Anda ketahui bahwa IMB ini jadi syarat mutlak ketika ingin bertransaksi sewa bangunan. Anda tidak bisa menyewa bangunan secara resmi jika tak memiliki IMB.

4. AJB (Akta Jual Beli)

Perjanjian jual beli ini jadi bukti resmi secara hukum bahwa Anda telah membeli tanah dan bangunannya dari penjual. Akta ini sendiri keluar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Di dalam AJB ini telah tercantum data pemilik baru maupun kesepakatan kedua belah pihak secara jelas. Kesepakatan tersebut tentunya soal pemindahan hak milik. Karena hal itu, keberadaan AJB sangatlah penting. Bahkan AJB ini jadi salah satu surat wajib yang harus Anda urus ketika melakukan jual beli rumah maupun properti lainnya.

BACA JUGA:Cara Menambahkan Produk di Tiktok Shop dengan Mudah, Untuk Penjual

5. Girik

Pastikan Anda juga tidak mengabaikan sertifikat properti yang satu ini. Alih-alih sertifikat, sebenarnya Girik berupa administrasi desa yang berkaitan dengan pertanahan. Girik atau Petok ini memperlihatkan penguasaan terhadap lahan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan. Di dalamnya sudah ada luas tanah, nomor, sampai dengan pemilik hak. Baik itu karena transaksi jual beli ataupun waris.

Apabila Anda jadi pemegang Girik, pastikan untuk segera mengurus sertifikat lahan. Dalam kepemilikan Girik, Anda juga harus memiliki bukti lain seperti halnya Surat Waris atau Akta Jual Beli. Dalam Girik ini biasanya terjadi proses perpindahan hak tanah dari tangan ke tangan. Awalnya berbentuk tanah yang luas. Kemudian terbagi sebagai warisan sehingga luas tanahnya lebih kecil.

6. SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

Sertifikat tak hanya berkaitan dengan rumah ataupun lahan saja, namun juga tempat tinggal berupa apartemen hingga rumah susun. Perlu untuk Anda ketahui bahwa SHSRS adalah sertifikat yang bersinggungan dengan kepemilikan seseorang terhadap rumah sakit ataupun apartemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: