Pakaian Baru Langsung Digunakan, Apakah Termasuk Suci Atau Najis?

 Pakaian Baru Langsung Digunakan, Apakah Termasuk Suci Atau Najis?

Pakaian yang dianggap telah kotor dan najis akan dicuci kembali menggunakan air dengan tujuan supaya kembali bersih dan suci lalu bisa digunakan untuk beribadah seperti shalat dan ibadah lain.--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Salah satu kurnia yang kerap diterima adalah pakaian baru. Baik itu pemberian dari orang lain, maupun dengan membeli sendiri. Masalahnya, bagaimana kalau pakaian tersebut langsung dikenakan untuk shalat misalnya?

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Pakaian sering dikelompokkan ke dalam jenis kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan pokok, pakaian berfungsi sebagai penutup aurat yang dalam Islam hukumnya adalah wajib. Maka wajib pula bagi individu memiliki pakaian yang cukup untuk menutup auratnya. Tidak harus mewah dan beragam, yang penting aurat itu tertutup dengan rapat.

  BACA JUGA:Begini Jawaban Nagita Slavina Saat Ditanya Jadi Pawang Raffi Ahmad

Hanya saja di zaman sekarang ini macam pakaian sungguh amat ragamnya. Baik merk, kwalitas, maupun modenya yang terus berubah. Sehingga dinamika dalam dunia mode terus berkembang, baik karena tuntunan nilai guna dan fungsi saja tetapi juga tuntutan pasar.

Hal inilah yang menjadi salah satu faktor seseorang memiliki banyak pakaian. Sehingga mereka dapat berganti-ganti memakainya. Jika salah satu pakaian telah dipakai dan dianggap kotor ataupun terkena najis maka seseorang akan menggantinya dengan yang bersih dan suci, begitulah keadaan yang kesehariannya dialami seseorang.  

BACA JUGA:Ini Dia Keutamaan Puasa Sunah di Hari Senin

Pakaian yang dianggap telah kotor dan najis akan dicuci kembali menggunakan air dengan tujuan supaya kembali bersih dan suci lalu bisa digunakan untuk beribadah seperti shalat dan ibadah lain. Ketika seseorang memiliki pakaian yang telah usang dan warna pakaian yang memudar, kecondongan akan muncul untuk membeli pakaian baru.  

Tidak ada larangan membeli pakaian baru meskipun pakaian yang lama masih layak untuk dipakai, tentu tiada lain tujuan membelinya adalah untuk menutup aurat, agar terlihat rapi dan menjaga kebersihan. Kebingungan dan keragu-raguan akan kesucian pakaian baru terkadang menjadi beban tersendiri, dikarenakan jika seseorang membeli pakaian baru entah itu kemeja, celana, sarung dan lain-lain merasa was-was akan kesucian pakaian tersebut.  

BACA JUGA:Gampang Banget Nih! Saldo DANA Gratis Rp500.000 Langsung Cair ke Dompet Digital DANA, Gopay atau OVO

Maka untuk solusi menghilangkan rasa keragu-raguan apakah pakaian tersebut suci atau tidak, sebagian ulama memberi penjelasan bahwa pakaian yang baru saja ia beli dihukumi suci karena asal dari pada sesuatu itu suci selama tidak ada hal-hal yang membuatnya terkena najis, seperti baju yang terbuat dari campuran kulit bangkai hewan, atau terbuat dari campuran sesuatu yang najis, maka jika diketahui itu semua, baju tersebut dihukumi najis.

Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Asybah Wa al-Nadlair menjelaskan:

قَاعِدَة: الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيم  

Artinya: Salah satu kaidah fiqhiyah berbunyi: Asal sesuatu itu hukumnya mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya.  

BACA JUGA:Punya Tagihan Akulaku? Begini Cara Bayarnya Lewat Aplikasi DANA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: