Belum Resmi Cerai Tapi Sudah Dekat dengan Pria Lain, Buya Yahya Tegaskan Haram dan Dosa Besar

Belum Resmi Cerai Tapi Sudah Dekat dengan Pria Lain, Buya Yahya Tegaskan Haram dan Dosa Besar

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita menemukan kasus pasangan suami istri yang dalam proses cerai namun mereka sudah dekat dengan pasangan lainnya.

Hal tersebut tak terkecuali bagi wanita yang dalam proses cerai dengan suaminya, ia sudah dekat dengan pria lainnya.

Terkait dengan hal tersebut, Profesor KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD, yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya pernah memberikan penjelasan.

BACA JUGA:Walaupun Sudah Halal, Menggauli Istri Seperti ini Bisa Berdosa dan Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Meskipun Sibuk, Buya Yahya: Jangan Tinggalkan Amalan Sore ini, Keutamaannya Sangat Dahsyat

Dimana menurut Buya Yahya seorang wanita yang masih proses cerai atau belum resmi cerai namun dekat dengan pria lain tidak diperbolehkan bahkan menurutnya haram.

Hal tersebut disampaikan oleh Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Yoube Al-Bahjah TV.

"Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan," terang Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah.

Menurut Buya Yahya memang ada pendapat yang mengklaim bahwa ketika seorang suami tidak memberikan dukungan ekonomi untuk jangka waktu tertentu, hal ini dianggap sebagai bentuk perceraian.

Namun, realitasnya tidak begitu sederhana karena dibutuhkan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan semacam itu.

Oleh karena itu, proses perceraian tidak hanya bergantung pada pandangan agama, tetapi juga terikat pada peraturan hukum yang akhirnya diambil keputusannya oleh majelis hakim

"Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya," tegas Buya Yahya.

Situasinya menjadi berbeda jika seorang wanita telah mengalami perceraian sesuai dengan ajaran agama dan secara resmi diakui oleh sistem hukum.

BACA JUGA:Meskipun Jarang Sholat, Orang Seperti ini Mati Mulia, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: