Ada Pemutihan Agustus 2023 di 8 Provinsi, Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku, Cek Daerahmu!

Ada Pemutihan Agustus 2023 di 8 Provinsi, Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku, Cek Daerahmu!

pemutihan pajak--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masuk bulan Agustus 2023 masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa daerah.

Tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok PKB.

Sebelumnya program pemutihan di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Barat, dan Papua telah berakhir bulan Juli kemarin.

Namun tenang, penghapusan denda pajak masih berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

BACA JUGA:Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Via ATM, Internet Banking dan Agen BRILink Bank BRI

Namun hanya provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang memberikan diskon pajak.

Biar lebih jelas, berikut manfaat pemutihan pajak di 8 provinsi di Indonesia:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

2. Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok BBNKB ke-II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: