Tanpa Restu Dewan, APH Diminta 'Pelototi' Pergeseran Anggaran Pemkot Bengkulu

Tanpa Restu Dewan, APH Diminta 'Pelototi' Pergeseran Anggaran Pemkot Bengkulu

Marliadi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD melakukan rapat dengar pendapat terkait adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot Bengkulu

Pasalnya, Pemkot Bengkulu sudah melakukan pergeseran anggaran berdasarkan Perwal nomor 7 tahun 2023 yang dinilai tanpa persetujuan DPRD Kota Bengkulu

Dalam rapat tersebut, dewan mempertanyakan dasar hukum pemkot Bengkulu melakukan pergeseran anggaran serta urgensinya hingga mengambil langkah menggeser anggaran tersebut. 

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda menjelaskan sudah menyampaikan pemberitahuan ke pihak DPRD terkait pergeseran anggaran tersebut karena adanya anggaran dari pusat yang mengharuskan adanya pergeseran tersebut. 

"Kita sudah sampaikan ke pihak dewan terkait adanya pergeseran anggaran, karena ada dana-dana dari pusat yang mengharuskan kita lakukan pergeseran sesuai amanat Undang-undang dari pusat itu, " jelas Yudi, Senin (31/07/2023). 

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Tumpah Ruah di Jalan, Saksikan Tabut Tebuang

Sementara itu, Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menegaskan pihak DPRD tidak dilibatkan dalam pergeseran anggaran yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu tersebut. 

Ia juga mengatakan dewan kota tak akan bertangggungjawab jika kedepan ada masalah yang ditimbulkan akibat pergeseran anggaran tersebut. 

"Menyikapi adanya perwal persegeran anggaran yang perwalnya terbit di bulan Maret lalu dan masuk ke DPRD bulan Juni. Ini kali ketiga kita panggil TAPD karena kita mau dengar penjelasan mereka seperti apa penjelasan tersebut. Dan inti dari rapat tadi berdasarkan penjelasan mereka kita tidak menyetujui dan pergeseran yang sudah dilakukan ini tanpa melibatkan DPRD," kata Marliadi. 

Senada dengan Marliadi, Anggota DPRD kota Ariyono Gumay juga ikut berkomentar terkait pergeseran anggaran yang dinilai dilakukan sesuka hati oleh pihak Pemkot. 

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020, peregeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan struktur APBD, maka harus melalui mekanisme perubahan APBD yaitu dibahas antara Banggar dan TAPD. 

"Kita di DPRD tentunya berlandaskan pada aturan yang berlaku. Dan atas pergeseran yang dilakukan ini kami minta pihak APH pelototi pergeseran anggaran ini untuk sama-sama melaiukan pengawasan terkait penggunaan anggaran daerah," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: