Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Namun Bisa Menyengsarakan

Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Namun Bisa Menyengsarakan

Bahaya pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online atau pinjol menjadi jalan pintas bagi orang yang membutuhkan dana cepat.

Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman. 

Jika ingin meminjam uang di pinjol pastikan pada layanan resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu dicatat agar jangan meminjam di pinjol ilegal. Alasannya, pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang.

Namun dalam meminjam di pinjol legal pun, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan. 

Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang.

BACA JUGA:Cari Pinjaman Tanpa BI Checking dan Pasti Cair? Berikut Rekomendasi Pinjol Legal Yang Bisa Kamu Coba

Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol bisa dipenjara?

Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia. 

Namun hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal dan perbankan.

3 masalah jika terlilit utang pinjol

Hal ini tentu cukup menyusahkan selaligus menyengsarakan karena akses untuk mendapatkan pinjaman sudah tertutup semua. 

Berikut masalah yang kamu hadapi bila tak bisa bayar utang pinjol legal di Indonesia:

BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang Rp 2 Miliar di Aplikasi Pinjol KlikCair, Aman Legal OJK 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: