Melawan, Begal Pelajar di Rejang Lebong Dihadiahi Timah Panas
Tersangka begal pelajar di Rejang Lebong saat ditampilkan kepada awak media oleh Polres Rejang Lebong, Jumat (21/7/2023)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat tengah mengejar satu orang pelaku lainnya. DS (25) tersangka Begal dari Desa Talang Donok Kecamatan Topos Kabupaten Lebong harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Tersangka ini terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas saat anggota kita melakukan pengembangan dan mencari rekannya," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SIK MH didampingi Kapolsek Curup, IPTU Singgih W SH dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam konfrensi pers, Jumat (21/7).
Kapolsek Curup, IPTU Singgih menjelaskan DS diamakan pada Rabu (12/7/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya yang ada di Desa Talang Donok Kabupaten Lebong. DS diamankan karena sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau Begal di jalan umum Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bocah 13 Tahun di Rejang Lebong Dibegal, Motor dan HP Dirampas; 1 Pelaku Ditangkap
Korbannya adalah Aulia Melisa (13) seorang pelajar warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor jenis Scoopy dengan nomor polisi BD 3082 FB dan dihadang oleh DS bersama rekannya yang saat ini masih buron.
"Saat melakukan aksinya DS bersama temannya yang masih buron menghadang serta mengancam korban menggunakan pisau sembari meminta motor dan HP korban," terang Kapolsek.
Karena dalam ancaman kedua pelaku, kemudian korban menyerahkan sepeda motor dan HP miliknya. Setelah itu kedua orang tersangka meninggalkan korban. Korban yang dibantu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Curup.
"Mendapat laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku sehingga salah seorang pelaku berhasil kita amankan," terang Kapolsek.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka DS ia nekat melakukan aksi begal karena terhimpit masalah ekonomi. Dimana menurut pengakuan DS uang hasil menjual motor korban tersebut rencananya akan ia gunakan untuk menebus motor miliknya yang sebelumnya ia gadaikan.
"Saya lagi butuh uang pak, untuk menebus motor saya yang saya gadaikan," aku DS.
DS mengaku motornya miliknya ia terpaksa gadaikan karena kalah main judi online jenis slot.
Atas perbuatannya DS akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: