Pasca Evaluasi, Bidan PTT Bukit Makmur Dipecat

Pasca Evaluasi, Bidan PTT Bukit Makmur Dipecat

\"pecat\"BINTUHAN, BE - Setelah melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap 100 bidan PTT di Kabupaten Kaur. Satu orang bidan PTT terpaksa dipecat oleh pemerintah daerah. Bidan tersebut yakni Is yang bertugas di Poskesdes Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung. Pemberhentian bidan tersebut terhitung bulan Februari kemarin dikarenakan malas bertugas. Surat pemecatan langsung ditembuskan ke Kemenkes untuk memberhentikan gaji selama bertugas. Selain itu juga ada dua bidan lagi saat ini dilakukan evaluasi di Pukesmas Kinal.

\"Pemecatan dilakukan karena bidan itu (Is) hampir 2 bulan tidak melaksanakan tugas. Sebelumnya kita sudah melakukan sanksi baik secara lisan dan tertulis. Namun tidak juga digubris, akhirnya hasil evaluasi kembali bulan Februari maka bidan tersebut resmi kita pecat,\" ujar Kadinkes Kaur dr Marlena melalui Kasi Saspras Junis Martomi SKM, kemarin.

Dikatakanya, selain memecat bidan saat itu, Tim Dinkes fokus ke Pukesmas Kinal. Pasalnya berdasarkan laporan warga ada dua bidan lain yang melakukan pelanggaran. Mereka itu selama beberapa minggu tidak berada ditempat. Padahal setiap bulanya mereka mengambil gaji atau honorer.\"Jadi hanya sebelum sekali saat mengambil gaji, setelah itu bidan tersebut tidak lagi berada di tempat. Hal ini masih kita evaluasi dengan baik, jika memang benar maka akan kita pecat juga,\" jelasnya.

Saat ini jumlah bidan PTT di Kaur tinggal 99 orang lagi, setelah satu orang dilakukan pemecatan. Dari evaluasi yang dilakukan, rata-rata bidan PTT melakukan pelayanan cukup baik. Hanya sekitar 40 persen yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. \"Setiap bulannya bidan PTT harus meminta Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari kepala desa dan Puskesmas Induk. Jika bidan itu hanya meminta tanda tangan SPMT ke Kades. Tapi tidak menajalankan tugas, maka kades bisa melaporkanya,\" jelasnya.

Dalam evaluasi tersebut, bidan PTT wajib menjalankan tugas selama 24 jam dan siaga dilokasi. Hal ini dikarenakan mereka sudah mendapat honor dari pusat, untuk bidan di daerah sangat terpencil (ST) Rp 4 juta, lalu bidan yang bertugas di Daerah Terpencil (T) Rp 3 juta, lalu di wilayah Biasa Rp 1,5 juta yang langsung dikirim ke rekening masing-masing.

\"Masyarakat dan kepala desa agar tidak menutupi, jika ada bidan malas dan tidak berada ditempat selam berminggu-minggu. Kita tidak akan pandang bulu, sanksi tegas akan dilaksanakan. Buktinya satu bidan sudah dipecat,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: