Kasus Pipa PDAM Hentikan?
KOTA MANNA, BE – Penyidik Mapolsek Kota Manna masih kesulitan untuk menentukan unsur kerugian Negara dari penjualan pipa PDAM ke Toko Mini Market Zan Mart yang dilakukan oleh manajer PDAM. Pasalnya hingga saat ini penyidik belum dapat menetapkan, 46 batang pipa yang dijual itu sebagai asset PDAM. Besar kemungkinan kasus ini akan dihentikan penyidikannya (SP3) oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad mega Rahmawan SP kepada BE.\"Unsur kerugian negara dalam belum kita temukan sejauh ini,\" katanya.
Pasalnya sambung dia, dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan belum ada satupun yang mampu memastikan pipa itu sebagai aset negara. Sebab pipa itu tidak terdaftar dari daftar aset negara. Sebelumnya pihaknya sudah memeriksa kabid pengairan pada dinas PU Provinsi, Kepala DPPKAD Bengkulu Selatan dan mantan Direktur PDAM sebelumnya yakni Susmanto MSi. Terakhir kemarin pihaknya telah memeriksa Direktur PDAM pertama yakni Bintang dan Abdul Manaf.
Dari keterangan Bintang memang dibuatkan berita acara kepemilikan. Hanya saja tidak diketahui tempat pengadminitrasiannya itu.Sedangkan dari keterangan Abdul Manaf tidak tahu sama sekali keberadaan pipa PDAM itu. Begitu juga dari keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan pipa sebanyak 46 itu tidak masuk dalam daftar aset pemda atau negara.\"Keterangan semua saksi itu tidak ada yang bisa menyebutkan pipa itu aset PDAM,\" paparnya.
Hanya saja, sambung dia, untuk keputusan pinal apakah proses penyidikan perkara akan dihentikan (SP3) atau dilanjutkan. Pihaknya akan menggelar ekspose perkara itu ke Polres untuk mencari petunjuk baru.\"Keputusannya belum final dan kami akan ekspose dulu di Mapolres. Jika dari ekspose itu ternyata dipastikan tidak ada unsur kerugian negara, maka kasus ini bisa kami tutup,\" terangnya.
Sebagaimana diketahui pada bulan Nopember 2012 lalu Polsek Kota Manna mendapat laporan dugaan penggelapan pipa PDAM sebanyak 46 batang dan ditemukan di gudang Mini Market zan Mart. Dari pemeriksaan tahap pertama pihak penyidik menetapkan direktur PDAM Mirzan Efendi SSos sebagai pelaku penggelapan pipa itu hingga ditahan di Mapolsek selama 6 malam. Setelah itu ditangguhkan penahanannya dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: