Warga Trans Tuntut Janji 100 Ha Lahan Garapan

Warga Trans Tuntut Janji 100 Ha Lahan Garapan

\"rumahKOTA BINTUHAN, BE – Sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) UPT Transmigrasi Tanjung Agung Kecamatan Tetap menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur atas lahan masing-masing 1 hektar yang harus mereka terima. Lahan itu merupakan jatah dengan total seluas 2 hektar bagi warga transmigrasi yang dapat mereka miliki, namun sampai saat ini baru diterima seluas 1 hektar. Padahal 100 KK warga trans sudah berdiam sejak tahun 2010.

\"Makanya warga transmigrasi sudah mempertanyakan kekurangan jatah lahan itu kepada Pemda Kaur, namun sampai saat ini belum ada solusi nyata yang dapat mereka terima. Rencanaya dalam minggu ini akan diselesaikanya,\" ujar Kadus Tanjung Agung Midian, kemarin.

Dikatakanya, sebelumnya warga sudah mendatangi Dinsosnakertran. Informasi yang diperoleh bahwa sebagian lahan itu sudah ada yang memiliki SKT. Padahal lahan itu milik Pemkab Kaur melalui hibah dari Pangeran Barlin seluas 735 hektar. Sedangkan 400 hektar diperuntukan ke warga tranmigrasi, namun sisanya 300 hektar lebih hingga kini belum ada kejelasan.

\"Kita hanya mempertanyakan kemana lahan 300 hektar, jika benar sudah dilakukan pembuatan SKT siapa yang melakukannya. Makanya warga mengharapkan Dinsosnakertran harus menyelesaikan persoalan tersebut,\' jelasnya.

Kadinsosnakertrans Drs Edi Suardi B dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan persoalan tersebut. Kekurangan lahan satu hektar itu tetap akan diberikan, namun dilakukan berproses karena mereka menginginkan pengelolahan secara maksimal di lahan satu hektar yang sudah diterima warga trans. Jika sudah maksimal maka Disnakertrans akan menambahkan satu hektar lahan lagi.

\"Kita selalu melakukan evaluasi terhadap warga tran, namun untuk sementara warga tran mengelola satu hektar dahulu. Jika hasilnya bagus maka lahan tersebut akan kita tambah satu hektar lagi,\" jelasnya.

Kemudian mengenai persoalan lahan 300 hektar, kata Edi, pihaknya akan mengusut siapa yang mengeluarkan SKT tersebut. Karena lahan transmigrasi di lokasi Ulu Babat sebanyak 735 hektar, sedangkan yang baru digunakan 400 hektar. \"Kita akan usut semuanya oknum yang membuat SKT tersebut. Jika ada kepala desa yang mengeluarkan, kepala desa yang mana? Saat ini tim tengah mengusut adanya SKT tersebut,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: