Soal Bacaleg, Panwas Semprit Gerindra

Soal Bacaleg, Panwas Semprit Gerindra

\"partaiTAIS, BE- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Seluma melarang partai politik (Parpol) mengumumkan daftar nama bakal caleg (bacaleg) yang akan maju pada Pemilu 2014. Hal ini terkait dengan wewenang mengumumkan nama-nama tersebut secara resmi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui proses veritifikasi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwas Seluma, Helwandi SE. Dikatakannya, nama bakal caleg harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan mekanisme yang ada. “Parpol dilarang keras untuk menyebutkan nama bacalegnya sebelum diveritifikasi dan ditetapkan sebagai DCS oleh KPU,” katanya.

Diungkapkan Helwandi, beberapa waktu lalu Partai Gerindra diduga telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Gerindra mengumumkan daftar nama bakal caleg versi partainya, sebelum memasuki tahapannya dan sebelum diumumkan oleh KPU. Ketentuannya, dalam pasal 62 ayat 4 dengan tegas disebutkan, daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Partai itu dapat diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,” kata Helwandi menjewer Gerindra. Untuk itu, ia mengingatkan semua partai agar tidak melanggar aturan tersebut. Apa yang telah dilakukan Gerindra kini menjadi catatan penting bagi parpol lainnya untuk tidak ikut-ikutan dalam mengumumkan bacalegnya secara ilegal. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: