Bupati Bacakan Kesimpulan di MK

Bupati Bacakan Kesimpulan di MK

\"Bundra-Jaya-SH-MH\"TAIS, BE- Setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi di Mahkamah konstitusi(MK), dipastikan pada tahap kesimpulan pada 20 Maret 2013, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH akan membacakan kesimpulan yang  akan dibuat oleh tim tapal batas. Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Mirin Ajib SH  menjelaskan  kesimpulan tersebut disampaikan berkaitan dengan gugatan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) terhadap wilayah di SA dan SAM.

Setelah Pemkab Seluma merasa keberatan dengan gugatan yang disampaikan tersebut. Karena pemekaran sudah dilakukan sesuai dengan prosedur di tahun 2003 lalu. Selain itu, pemekaran Kabupaten Seluma juga sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2003.

“Sedari dini tim Tapal Batas akan mengkonsep kesimpulan yang akan dibacakan oleh bupati pada sidang tanggal 20 mendatang,” ujar kabag hukum.

Adapun materi dalam kesimpulan nantinya terdiri dari sejumlah perkembangan dari tahun pemekaran hingga detik ini. Terlebih sejumlah dukungan yang diraih Kabupaten Seluma ketidakinginan warga desa setempat bergabung dengan BS. Karena memang saat ini masyarakat yang ada di perbatasan tidak bersedia untuk bergabung ke Kabupaten BS.

“Dari titik nol hingga saat ini Kacematan SA dan SAM akan buat dalam kesimpulan tersebut berikut dengan dokumentasi pembangunan yang dilakukan Kabupaten Seluma,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan Mirin, pihaknya yakin putusan hakim MK akan berpihak pada Kabupaten Seluma. Hal ini dilihatkan dengan sejumlah pertanyaan dari hakim dalam sidang. Pemkab Seluma tetap optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh  Pemkab BS tidak akan diterima. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: