Siber Polda Bengkulu Tangkap Warga Solo Penyebar Konten Asusila

Siber Polda Bengkulu Tangkap Warga Solo Penyebar Konten Asusila

Tersangka NA saat digiring penyidik ke Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang laki-laki yang memuat konten kesusilaan di media sosial dan telah melanggar UU ITE no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pas 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial NA (32) warga Solo, Jawa Tengah ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten kesusilaan di media sosial.

Tersangka NA saat itu, diamankan penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Kota Bengkulu yang mana tersangka bekerja sebagai seorang wiraswasta di Bengkulu.

"Hasil patroli kami, ada salah satu media sosial yang tidak bisa kamu sebutkan namanya, didapati memposting konten kesusilaan. Kemudian dari petunjuk pimpinan, kami diminta untuk tindaklanjuti dan setelah ditindaklanjuti, tersangka berhasil kami amankan," kata AKP Welliwanto Malau, Senin (8/5/2023).

BACA JUGA:Berhasil Kabur, Dua Pelaku Narkoba Tinggalkan 18 Paket Sabu

Masih kata Malau, terhadap tersangka NA ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dari penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Saat ini masih kita dalami dan kita kembangkan ya kasusnya," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, konten kesusilaan yang dimuat oleh tersangka NA di sosial media ini baru berjalan beberapa bulan.

Namun saat bersamaan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun dari tersangka NA.

"Tersangka sudah kita tahan dan saat ini masih terus kita dalam dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NA," tutup AKP Welliwanto Malau.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: