PPDB SMA SMK Dibuka Juni 2023, Dinas Pendidikan Bengkulu Gandeng Saber Pungli

PPDB SMA SMK Dibuka Juni 2023, Dinas Pendidikan Bengkulu Gandeng Saber Pungli

Siswa SMAN 5 Kepahiang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Bengkulu direncanakan akan dibuka akhir Juni 2023. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan SMA, Three Marnope MPd.

Tak ubahnya tahun-tahun sebelumnya, PPDB akan dibuka dalam beberapa jalur meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi. 

Berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, banyaknya kendala serta temuan-temuan selama PPDB, maka guna meminimalisir adanya masalah dalam setiap jalurnya, pihak Disdikbud Provinsi Bengkulu sudah merangkul berbagai pihak seperti Ombudsman, Saber Pungli untuk dalam PPDB ini.

BACA JUGA:8 Instansi Buka Formasi CPNS 2023 untuk Tamatan SMA dan SMK

Pihak Disdikbud mulai melakukan persiapan, seperti menggelar rapat koordinasi termasuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,Three Marnope menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, persoalan Pungli biasanya dilatarbelakangi keinginan orang tua atau siswa untuk melanjutkan di sekolah tertentu sehingga meminta oknum di sekolah atau dinas untuk memberikan peluang dengan memberikan sejumlah uang atau sogokan atau uang kursi.

Dalam rapat koordinasi itu, pihak Ombudsman dan Polda yang tergabung dalam Tim Saber pungli memberikan catatan khusus agar praktek curang ini tidak lagi terjadi dengan mengusulkan membuka sistem pelaporan aduan masyarakat baik di tingkat dinas atau cabang dinas di masing-masing kabupaten.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Target Pendapatan Pemutihan Pajak Rp1 Triliun

“Nanti akan kita buka posko pengaduan masyarakat, sehingga PPDB ini dapat diawasi secara bersama-sama,” pintanya.

Larangan Pungli itu juga dituangkan dalam petunjuk teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang PPDB tahun 2023 yang tidak memperbolehkan penambahan ruang belajar walaupun terjadi kelebihan siswa yang mendaftar.

Ia berharap, sekolah yang kelebihan pendaftar nantinya,diharapkan mengarahkan siswa ke sekolah yang masih membutuhkan siswa terutama sekolah swasta. (247)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: