Horee! Setelah Lebaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lagi, Cek Segera di sini

Horee! Setelah Lebaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lagi, Cek Segera di sini

info bansos cair--

3. Data KK dan NIK harus sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Data di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data DTKS.

6. Bukan bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, atau Polri. 

7. Telah ditetapkan sebagai penerima tahap 1 2023 oleh Kemensos.

BACA JUGA:3 Skema Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023, Jika Tidak Cair Mungkin Ini Penyebabnya

Berikut cara cek penerima bansos secara online; 

  • 1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di web browser HP. 
  • 2. Siapkan KTP untuk mengisi data pribadi. 
  • 3. Lengkapi satu per satu alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 
  • 4. Tulis nama lengkap di kolom Nama PM.  
  • 5. Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar. 
  • 6. Pilih 'Cari Data'. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Rp 25 Juta Cicilan 700 Ribuan, Siapkan KTP dan KK

Selanjutnya bila sistem menunjukkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos, itu artinya Anda sudah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan, PKH atau BPNT 2023. 

Untuk menguatkannya, pastikan dalam kolom PKH atau BPNT termuat informasi dalam format Status (YA), yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bansos tersebut. 

Kemudian bila Kemensos telah menentukan jadwal pencairan, penerima akan menerima surat undangan berisi tanggal pencairan dan besaran bansos yang diperoleh. 

Lalu bank mana saja sebagai tempat pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2023?

Pemerintah menyalurkan dana bansos kepada Bank Himbara terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat.

Bank Himbara sendiri merupakan Himpunan Bank Milik Negara atau mungkin lebih dikenal dengan bank BUMN.

Setiap penerima bansos PKH akan mendapatkan nominal yang berbeda tergantung kepada kategorinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: