Ini Dia Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Ini Dia Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

--

Aturan volume klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 Bab II pasal 74. Batas suara klakson terendah sebesar 83 desibel dan tertinggi 118 desibel. Klakson bising dianggap mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

BACA JUGA:Pemudik yang Curhat Sewa XPander Demi Terlihat Sukses Saat Pulang Kampung

5. Dilarang berhenti

Rambu ini bergambar huruf S disilang garis merah. Merupakan singkatan dari kata STOP atau berhenti. Rambu ini jelas dibuat di ruas jalan yang padat dan cenderung macet. Gunanya untuk mencegah siapapun berhenti sembarangan di pinggir jalan dan menambah panjang kemacetan.

Namun faktanya, rambu larangan berhenti ini paling sering dilanggar pengendara umumnya oleh kendaraan angkutan umum. 

Dengan asumsi ‘tidak berhenti lama’, para pengendara dengan santainya berhenti di sepanjang ruas jalan yang terpasang rambu ini.  Ingat, ada hukuman bagi pelanggar rambu dilarang berhenti sesuai pasal 283 ayat 3 UU LLAJ. Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000 menanti para pelanggarnya!

6. Dilarang parkir

Perbedaan arti dilarang parkir dan dilarang berhenti kadang membingungkan pengemudi, sehingga tidak jarang kurangnya pemahaman ini menyebabkan pelanggaran. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ penjelasan artinya sebagai berikut. Kendaraan dianggap parkir jika kondisi tidak bergerak sekian waktu dan ditinggal oleh pengemudinya. Sementara kendaraan berhenti adalah kendaraan yang tidak bergerak sekian waktu namun tidak ditinggal pengemudi. Sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dilarang parkir adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. 

7. Dilarang putar balik

Rambu lalu lintas yang juga kerap dilanggar adalah aturan dilarang putar balik. Berlambang tanda panah berbalik dan disilang garis merah. Keberadaan rambu ini kadang malah diabaikan dengan alasan putaran balik berikutnya cukup jauh.Padahal rambu ini dibuat untuk mengurai kepadatan di ruas jalan menjelang putaran yang umumnya macet, sehingga jika dilanggar maka dijamin kemacetan akan mengular. Pelanggar rambu ini akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan penjara. Pasti tidak mau kan, masuk penjara karena hal sepele ini? (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: