Ikuti Seleksi KPU Benteng, Anggota PPK Kepahiang Dipecat Tidak Hormat Lewat Surat Kembar

Ikuti Seleksi KPU Benteng, Anggota PPK Kepahiang Dipecat Tidak Hormat Lewat Surat Kembar

Yanedi anggota PPK Kepahiang saat konferensi pers terkait pemecatan tidak hormat dirinya oleh KPU Kepahiang-(Tri Yulianti)-

Yanedi menambahkan pemecatan secara tidak hormat dirinya itu adalah salah alamat. Pasalnya pemecatan secara tidak hormat harus melalui mekanisme sidang etik sesuai dengan peraturan KPU terutama Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2 - kpt/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Atau/ Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Aturan itu menyebutkan tahapan detail bagaimana seorang anggota PPK mendapatkan sanksi harus melalui sidang etik. Sementara saya tidak pernah melalui sidang etik namun langsung dikatakan dipecat tidak hormat versi surat yang ditandatangani ketu KPU Kepahiang," ungkap Yanedi pada awak media Bengkulu.

Tahapan sidang etik sesuai keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 secara garis besar harus melalui tahapan diantaranya, pertama harus ada pelapor langsung atau tidak langsung. Kedua Terlapor harus diundang dengan undangan klarifikasi sidang etik. Ketiga ditindaklanjuti tim pemeriksa, apakah teradu melanggar atau tidak dengan melibatkan Bawaslu. Ketiga Tim kesekratriatan mengadu/ konfrontir pelapor dan terlapor disertai bukti-bukti. Bila terbukti dikenai sanksi ringan hingga berat termasuk pemecatan secara tidak hormat. Jika tidak terbukti maka harus rehabilitasi.

"Saya tidak pernah melewati proses sidang etik itu seperti yang diperintahkan dalam peraturan KPU RI. Apalagi melibatkan Bawaslu tidak ada. Namun tiba-tiba saya dipecat tidak hormat," tambah Yanedi 

Terakhir Yanedi mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila dirinya mengalami kerugian dalam perkara ini. Baik dalam tahapan seleksi komisioner KPU Bengkulu Tengah yang saat ini ia ikuti atau imbas dari putusan surat KPU Kepahiang yang menyebutkan dirinya dipecat secara tidak terhormat.

Tegas dikatakannya bila keputusan prosedur KPU Kepahiang salah maka akan dilaporkannya ke DKPP. Selanjutnya alternatif menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ikut menjadi pertimbangan guna menguji keputusan KPU Kepahiang itu.

"Bila saya dirugikan dalam proses seleksi komisioner KPU Bengkulu Tengah maka akan ada pihak-pihak yang tentu akan saya perkarakan secara hukum yang berlaku," tutup Yanedi. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: