TikToker Bima Video Kritik Lampung 'Dajjal' Resmi Dilaporkan ke Polisi

TikToker Bima Video Kritik Lampung 'Dajjal' Resmi Dilaporkan ke Polisi

tiktokers bima--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiktokers Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan mengandung SARA atas kata "Dajjal" yang diucapkannya dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

"Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung," kata Ginda.

Ditanya terkait delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut, dia mengatakan terlapor Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.

"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal"," terang Ginda.

BACA JUGA:Main Game Counter Quest, Aplikasi Penghasil Uang 100 Persen Cair!

Sementara, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati saat dihubungi membenarkan laporan itu.

"Benar, sudah dilaporkan. Sudah masuk ke cyber," jawab Kasubdit.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga tengah meminta pendampingan hukum. “Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut,” tutur Bambang Sukoco, juru bicara keluarga Bima.

BACA JUGA:Tupperware Diambang Kebangkrutan, Ini Daftar Masalahnya

Video Tiktok Bima Yudho Saputro sendiri viral di jagat media sosial. Dalam Video yang diunggah dalam akun Tiktok pribadinya @awbimaxreborn, dirinya mengkritik sejumlah infrastruktur di Provinsi Lampung.

Adapun hal yang dikritiknya yakni akses jalan yang banyak mengalami kerusakan, pembangunan Komplek Kota Baru yang mangkrak selama bertahun-tahun, sektor pendidikan yang dinilai banyak praktik kolusi serta sektor pertanian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: