Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Utang Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Utang Menurut Ustadz Abdul Somad

ustadz abdul somad--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Syarat wajib zakat fitrah menurut ajaran agama Islam ada tiga, yaitu beragama Islam, masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau menjelang malam Idul Fitri, dan memiliki kelebihan harta.

Besaran zakat fitrah ramadan 2023 ini ditentukan sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras. Untuk konversi pembayaran dengan uang, nominalnya telah ditetapkan berdasarkan masing-masing daerah.

Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang hasil utang kepada orang lain, bagaimana hukumnya?

Ustadz Abdul Somad memiliki jawaban tentang boleh tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil mengutang pada orang lain dalam tayangan YouTube Jejak Wali. 

BACA JUGA:Update Terbaru Tabel Pinjaman KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan, Siapkan KTP dan KK

Kata Ustadz Abdul Somad zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadan.

Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.

"Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha beras," kata Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Mayoritas Negara Arab Kompak Lebaran Idul Fitri 2023 pada Jumat 21 April

Ustadz Abdul Somad menjelaskan kapan wajibnya membayar zakat fitrah yakni petang sore hari terakhir Ramadan atau saat tenggelam matahari.

"Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok khotib naik mimbar. Jadi wajibnya membayar zakat fitrah itu 13 jam," kata Ustadz Abdul Somad.

Tetapi jika dibayarnya di awal bulan Ramadan, boleh itu namanya menyegerakan sebelum waktunya.

Hanya saja afdol nya membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan yakni saat waktu tenggelam matahari sampai khatib naik mimbar.

Kemudian bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan memimjam uang atau hutang kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: