Cek Kelulusan PPPK Guru 2022, Bagi yang Lulus Lengkapi 10 Dokumen ini

Cek Kelulusan PPPK Guru 2022, Bagi yang Lulus Lengkapi 10 Dokumen ini

guru UKG bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Ketiga, isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

Keempat, Klik cari data.

 

BACA JUGA:Catat Ini! 4 Jenis Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan PPPK

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.

Setelah pengumuman PPPK Guru 2022 keluar, bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan segera mengurus pemberkasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengisi DRH dan juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.

Para peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022.

Maka dapat mengurus administrasi jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.

Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.

Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.

 

BACA JUGA:Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: