Selebgram Millennn Ditahan Jaksa, Terancam Penjara dan Denda Rp 5 M

Selebgram Millennn Ditahan Jaksa, Terancam Penjara dan Denda Rp 5 M

Tersangka ER alias Millenn saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu-(tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus Undang-undang ITE dan Pornografi yang menyeret Selebgram asal Bengkulu bernama Millennn alias ER bergulir ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (11/4/2023).

Kasi  Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Denny Agustian mengungkapkan, berkas perkara atas nama tersangka Millennn telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam perkara ini kata Denny, Millennn di dakwa undang-undang ITE dan Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Hari ini kita menerima pelimpahan kasus UU ITE yaitu salah seorang Selebgram asal Bengkulu bernama Milen," ujar Denny Agustian.

Tak hanya itu, pasca dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, tersangka Millennn masih tetap menjalani penahanan di Rutan Malabero Bengkulu.

Sedangkan untuk jadwal persidangan, Denny menegaskan akan secepatnya di sidangkan. Setelah pihaknya merampungkan berkas-berkas tersangka Millennn tersebut.

"Tersangka Milen masih kita lakukan penahanan kembali. Kemudian untuk pelimpahan ke Pengadilan secepatnya dan jaksa tengah mempersiapkan dakwaannya," tutupnya Denny.

Untuk diketahui, tersangka ER  memiliki akun Instagram bernama @Millennn.  Akun ini telah diikuti oleh 37,2 ribu follower, dengan kesehariannya menerima endorse dari berbagai produk.

Penangkapan terhadap Millennn ini bermula saat unit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan live streaming dari sebuah akun instagram yang diketahui dikelola oleh @Millennn.

Pada live streaming yang dilakukan @Millennn tersebut mengandung konten kesusilaan atau menampakkan alat vital tubuhnya. Perbuatan yang dilakukan tersangka ER alias @Millennn ini pun telah membuat kegaduhan di masyarakat, terlebih saat kontennya tersebut viral di sosial media.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka ER alias @Millennn, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua lembar baju yang dikenakan tersangka saat memuat konten kesusilaan atau pornografi di sosial media. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: