Polres Rejang Lebong Amankan Kurir Narkoba Asal Kaur

Polres Rejang Lebong Amankan Kurir Narkoba Asal Kaur

Kurir narkoba asal Kabupaten Kaur diamankan-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari pengungkapan kali ini satu orang tersangka berhasil diamankan.

Tersangka yang diamankan tersebut adalah BS (35) warga Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur. Tersangka diamankan di jalan raya Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis (6/4/2023).

"Tersangka ini kita amankan saat tengah menumpang travel setelah melakukan transaksi Narkoba di Kecamatan Binduriang," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH dan Kasi Humas IPTU S Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (7/4/2023).

Dari tangan BS ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total berat mencapai 10 gram yang dipecah dalam beberapa paket yaitu dua paket besar sabu, dua paket sedang sabu-sabu. Selain sabu-sabu petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang  IPTU Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH mengungkapkan barang bukti tersebut ia beli seharga Rp 10,3 juta dari seseorang yang ada di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang.

"Tersangka ini adalah kurir, dimana barang-barang yang ia bawa ini sudah pesanan 4 orang yang ada di Kaur," terang Kasat.

Atas perbuatannya BS akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.(Ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: