Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Dinilai Tak Mengerti Tatanan Hukum, Usai Keluarkan SE Larangan Siswa Ikut Demo

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Dinilai Tak Mengerti Tatanan Hukum, Usai Keluarkan SE  Larangan Siswa Ikut Demo

Kader HMI Cabang Bengkulu saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Himpunan Mahasiswa Islam HMI cabang Bengkulu angkat bicara soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terkait larangan pelajar mengikuti aksi demontrasi.

SE tersebut diketahui dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Drs Eri Yulian Hidayat. Dalam SE itu berisikan, imbauan  untuk seluruh siswa-siswi SMA sederajat agar tidak mengikuti aksi demontrasi yang dilakukan oleh HMI Cabang Bengkulu di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (3/4/2023).

Edaran itupun menuai kecaman serta kritik dari Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu Maulana Taslam dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler.

Dikatakan Maulana Taslam, aksi yang dilakukan para kader HMI tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebuayaan Provinsi Bengkulu. Sehingga ia menilai surat edaran tersebut mencerminkan bahwa Dikbud Provinsi Bengkulu sudah melampaui kewenangan.

BACA JUGA:Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa Kembali Datangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Ia menambahkan, aksi demonstrasi telah diatur oleh undang-undang sebagai bagian dari instrumen mengawal demokrasi.

"Kami menduga bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan SE yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu," kata Maulana Taslam, Kamis (6/4/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

Ia menegaskan, bahwa Aksi demonstrasi HMI berangkat dari penolakan pengesahan perppu cipta kerja menjadi undang-undang dan itu tidak melibatkan siswa manapun.

Dengan perbuatan yang dilakukan Kadis Dikbud ini, HMI Cabang Bengkulu meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara untuk segera memeriksa pejabat yang mengancam demokrasi di Provinsi Bengkulu dan meminta klarifikasi dan memberikam sanksi tegas atas tindakan tersebut. 

Sementara itu, kritikan juga dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Menurut Dempo, apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu ini terbilang lucu dan tidak mengetahui tatanan hukum yang ada di negara Indonesia.

"Ini lucu, ketika ada partai politik yang buat acara, Kadis mengintruksikan siswa untuk ikut yang secara jelas dilarang dalam undang-undang. Nah sekarang ini, Kadis melarang untuk para pelajar ikut demo, padahal dalam undang-undang tidak ada batasan umur untuk melakukan demo tersebut. Inilah dampak model manager seorang kepala dinas tidak mengerti tatanan hukum," pungkas Dempo Xler.

Untuk diketahui, usai melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, HMI Cabang Bengkulu mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu buntut dari SE yang dikeluarkan Kepala Dinas. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: