Catat! Begini Cara dan Syarat Ganti Foto E-KTP

Catat! Begini Cara dan Syarat Ganti Foto E-KTP

Petugas alat perekaman KTP Dukcapil-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masyarakat dapat mengubah data ataupun ganti foto E-KTP ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Cara mengajukan perubahan data pada E-KTP ini pun sangat mudah.

E-KTP ini wajib dimiliki karena sebagian syarat untuk keperluan administrasi biasanya akan membutuhkan dokumen ini. Di dalam kartu ini terdiri dari identitas berupa nama, tempat tanggal, lahir, alamat, pekerjaan, dan juga foto pemilik kartu.

Foto menjadi salah satu elemen penting agar E-KTP bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Hanya saja, penggunaan e-KTP yang berlaku seumur hidup seringkali membuat hasil gambar pada foto menjadi tidak jelas atau rusak.

BACA JUGA:Cara Ampuh Hapus KTP di Pinjol, Antisipasi Data Pribadi Disalahgunakan

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa E-KTP dapat diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.

Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik?

Warga yang berusia di atas 17 tahun  bisa mengganti foto E-KTP atau KTP elektronik. Bagi kamu yang ingin ganti foto E-KTP, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.

BACA JUGA:Langsung Cair! Saldo DANA Gratis Rp 2.000.000 dari Aplikasi ini, Modalnya Koneksi Internet

  • Foto E-KTP diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto E-KTP dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
  • Foto diperbolehkan untuk diganti jika E-KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  • Membawa E-KTP lama
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Jika foto E-KTP sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: