Soal THR, Gubernur Bengkulu Minta Honorer Bersabar

Soal THR,  Gubernur Bengkulu Minta Honorer Bersabar

ilustrasi pencairan thr --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tinggal menunggu petunjuk dan regulasi dari pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai menghadiri  lomba rabbana di lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/4/2023).

"Untuk THR kita ikuti regulasi pusat saja," ungkapnya.

Sama halnya dengan ASN, lanjut Rohidin Mersyah, THR bagi honorer atau THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menunggu arahan dari pusat.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Mutasi Pejabat di Bulan Ramadan 2023, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Zakat Fitrah Kota Bengkulu Tertinggi Rp 40 Ribu Terendah Rp 25 Ribu

"Untuk honorer, nanti kita tanyakan bagaimana petunjuk pusat, karena kalau anggaran kita tersedia," tambah Rohidin Mersyah.

Sementara itu terkait pencairan THR ini, Rohidin Mersyah meminta untuk di  segera di cairkan, akan tetapi sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pusat.

"Untuk pencairannya secepatnya, yang penting regulasinya jelas," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk THR para ASN.

Pemberian THR itu, dilakukan biasanya menjelang hari raya atau H-7 sebelum Idul Fitri. 

Jika mengacu pada 2022, THR ASN dan THL itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen TPP. 

Kemudian, Calon PNS juga mendapatkan THR. Meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen penghasilan tambahaan.

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Lalu, untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi juga mendapatkan THR. Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: