Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (30/3/2023).

Menurut hemat JPU, Irjen Pol Teddy Minahasa telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda untuk melancarkan bisnis narkoba yang selama ini ia geluti bersama rekan bisnisnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU membacakan dakwaan yang ditujukan pada Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa sebagai aparat penegak hukum, dan berpangkat tinggi tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut.

Sehingga tuntutan yang diberikan JPU pada terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Dari Pelindo Sudah Dibuka, Siap-siap Daftar yang Mau Pulang Kampung!

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Siap Cair Bulan April 2023, Cek Nama Kamu di sini

"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan program pemerintah pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Tak hanya itu, dalam proses persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa juga terkesan berbelit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Serta yang memberangkatkan hukuman terdakwa ini adalah sebagai anggota Polri, ia telah merusak citra institusi Polri dan telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa Irjen Teddy ialah Teddy telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian serta merusak citra instusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," pungkas JPU.

BACA JUGA:Simpan Puluhan Paket Sabu, Residivis Kembali Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Sini

BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat Perwira di Bengkulu Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 1 M

Atas perbuatannya tersebut, Irjen Teddy telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: