Walikota Bengkulu Larang Bawahannya Buka Bersama Ramadan, Begini Penjelasannya!
Walikota Helmi Hasan dan wawali Dedy Wahyudi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Presiden RI Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
BACA JUGA:Job Fit Tuntas, 20 Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ini Bakal Dirombak Walikota
BACA JUGA:Walikota Helmi Hasan Bakal Kembali Undang Band Ibu Kota
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, ini poin-poinnya :
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu dan BPOM Bakal Periksa Takjil yang Dijual Pedagang
BACA JUGA:Ramadan, Layanan Dukcapil dan Bapenda Kota Bengkulu Lebih Cepat, Catat Jamnya
Menyikapi hal ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan turut mengindahkan instruksi tersebut.
Dirinya melarang dan meniadakan untuk para Pejabat dan jajaran Pemkot buka bersama (bukber), apalagi dengan menampakkan kesan mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: