Pelayanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapuskan? Ini Untung Ruginya

Pelayanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapuskan? Ini Untung Ruginya

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3 dan S1-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Wacana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan masih menjadi perbincangan antar otoritas, baik itu Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, hingga BPJS Kesehatan.

Jika rencana itu direalisasikan, sebenarnya apa saja untung rugi adanya kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini?

Jika dilihat dari fungsi kelas pada layanan BPJS ini sebelumnya, ada beberapa keuntungan dan kerugian dari penghapusan kelas BPJS Kesehatan. 

Dari segi keuntungannya, dengan adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

BACA JUGA:2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi kalau keuntungannya ya tidak ada kelas lagi. Dia akan sama semua rakyat diperlakukan, baik medis maupun non-medis. Selama ini kan yang sama itu pelayanan medis, non-medisnya berbeda. Yang satu kelas 1, yang satu kelas 2, yang satu lagi kelas 3," jelas Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, dikutip CNBC Indonesia Sabtu (25/3/2023).

Keuntungan dari penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan, juga berdasarkan pembiayaan tarif yang lebih sederhana. 

Serta mendorong asuransi swasta, karena peserta diperbolehkan untuk naik kelas lebih dari sekali. Hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

"Sebelum Permenkes 3 Tahun 2023 kelas 3 mandiri masih boleh naik. Nah sekarang sudah nggak boleh lagi. Jadi yang boleh tuh kelas 1 kelas 2 mandiri. Nah itu yang menurut saya tidak boleh," jelas Timboel.

BACA JUGA:Iuran BPJS Naik, Pelayanan Wajib Lebih Baik

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3 dan S1, Cek Syaratnya

Adapun dengan adanya KRIS ini pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan keuntungan karena bisa langsung menerima uang cash.

"Kalau yang kelas 2 misalnya kan, kelas 2 naik ke kelas satu selisihnya langsung masuk ke rumah sakit. Kalau kelas 2 nya dia klaim kepada BPJS Kesehatan kan gitu. Itu membutuhkan waktu 10-11 hari dan sebagainya lah kira kira gitu," kata Timboel lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: