Pelunasan Haji Khusus Tahap 1 Mulai Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya
pemberangkatan jemaah haji bengkulu utara tahun 2018--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jadwal pelunasan haji khusus. Pelunasannya akan dilakukan secara bertahap.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah Haji Khusus dimulai, Selasa (21/3/2023).
Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
BACA JUGA:Angin Segar! Kuota Jemaah Haji, Petugas Hingga Toilet Ditambah, Lansia Jadi Prioritas
"Pelunasan biaya haji khusus tahap 1 sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.
Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.
“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.
BACA JUGA:Kuota Haji 2023, Menag Fokus Jemaah Lansia
Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
BACA JUGA:Tetapkan Awal Ramadan, Kemenag Sidang Istbat 22 Maret, Ini Lokasi 124 Titik Rukyatul Hilal
Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: