Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU

Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ini informasi penting bagi pemilik kendaraan. Jika menunggak pajak STNK akan mendapatkan banyak konsekuensi. 

Tak hanya bisa dianggap kendaraan bodong, tapi juga ada wacana menunggak pajak STNK dilarang isi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Aplikasi MyPertamina nantinya bisa terhubung ke data STNK. Menunggak pajak STNK bisa masuk kategori tidak layak mendapat Pertalite dan Solar Subsidi dalam aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya

BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023

"Segera saya rapatkan bagaimana sinkronisasi data Telkom dengan Pertamina ini bisa menjadi sesuatu yang baik, apalagi kalau bisa nanti saya akan mengajak Pak Kapolri untuk mendapat dukungan data nomor mobil dan jenisnya," kata Menteri BUMN, Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Wacana kendaraan menunggak pajak STNK dilarang mengisi BBM juga disuarakan Pengamat Transportasi KI Darmaningtyas. Pertamina menurutnya mesti ikut mendorong agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan. Caranya dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.

"Pertamina sudah harus membuat aturan hanya kendaraan yang sudah bayar pajak yang boleh membeli BBM, harus ditegaskan itu. Kalau enggak, nanti masyarakat enggak bayar pajak," ujar Darmaningtyas dalam Media Gathering, Senin (20/3/2023).

Kendaraan bodong atau tidak membayar pajak atau tidak memiliki surat menyurat tidak bisa membeli BBM. Termasuk juga tidak diberikan santunan Lakalantas.

"Kendaraan bodong tidak dilayani dalam pembelian BBM dan juga tidak diberikan santunan pada saat Lakalantas, jadi Pak Dirut harus berani menolak memberikan santunan kepada kendaraan bodong," ujarnya. 

BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

Sementara itu pelarangan pembelian BBM bagi kendaraan menunggak pajak ternyata sudah pernah dilakukan di Sumatera Barat, tepatnya di seluruh SPBU wilayah Tanah Datar. 

Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan larangan tersebut melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan  nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020.

BACA JUGA:Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: