Rakernas VII AMAN Hasilkan 23 Resolusi, Salah Satunya Desak Presiden Sahkan RUU Masyarakat Adat

Rakernas VII AMAN Hasilkan 23 Resolusi, Salah Satunya Desak Presiden Sahkan RUU Masyarakat Adat

Rakernas VII AMAN resmi ditutup dan hasilkan 23 resolusi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ke VII di Kutei Lubuk Kembang Kabupaten Rejang Lebong akhirnya berakhir pada Minggu, 19 Maret 2023 pada pukul 16.30 WIB.

Ratusan perwakilan anggota Masyarakat Adat se Indonesia terlihat bergembira usai menggelar rapat internal secara tertutup selama dua mulai dari Sabtu, 18 Maret 2023.

"Ada 23 butir resolusi yang disepakati dan menjadi titik tekanan AMAN kepada negara," kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi usai penutupan.

Resolusi, lanjut Rukka, merupakan kumpulan aspirasi dari seluruh pengurus wilayah AMAN di daerah. Karena itu, seluruh usulan tersebut mesti dikawal dan menjadi perhatian serius seluruh anggota AMAN selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Hari Desa Nasional, Ini Permintaan Ribuan Kades Kepada Presiden

BACA JUGA:Produk Nusantara Ramaikan Rakernas AMAN di Rejang Lebong, Ada Kain Khas Sumba

"Ada beberapa point yang memang sudah berulang. Namun harus tetap kita pertegas," kata Rukka.

Secara rinci, berikut resolusi yang menjadi putusan akhir Rakernas AMAN:

1. Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.

2. Kami mendesak DPR RI untuk menolak pengesahan PERPU Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta  Kerja menjadi UU karena bertentangan dengan UUD 1945. PERPPU Cipta Kerja akan menjadi basis legal dalam tindakan-tindakan perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi  terhadap Masyarakat Adat, serta berdampak pada hilangnya hak-hak Masyarakat Adat dan rusaknya lingkungan hidup yang akan mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa.

3. Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah di dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan living law yang merampas kedaulatan Masyarakat Adat untuk menyelenggarakan sistem peradilan sendiri.

4. Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membatalkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 tahun 2020 yang memberikan keleluasaan kepada negara bersama oligarki untuk merampas dan merusak wilayah adat, serta semakin banyak mengkriminalisasi Masyarakat Adat.

BACA JUGA:Sekjend AMAN: Perkuat Gerakan Ekonomi dan Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat

BACA JUGA:Terbitkan Kamus Bahasa Lembak dan Bangun Rumah Adat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: