Dinyatakan BMS, Bacalon DPD RI Ajukan Perbaikan Dukungan

Dinyatakan BMS, Bacalon DPD RI Ajukan Perbaikan Dukungan

Emex Verzoni-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menggelar pleno hasil akhir verifikasi faktual pada Rabu (1/3/2023) lalu. Dari hasil verifikasi faktual itu, 4 bakal calon (balon) DPD RI Dapil Bengkulu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Keempat balon DPD RI Dapil Bengkulu yang BMS itu, Sultan B Najamudin SSos MSi, Abdul Haris Ma’mun SH, H Adrian Wahyudi SE dan Edi Agustin. Sementara 8 orang balon DPD RI telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), diantaranya, Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela dan Rahiman Dani.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE mengatakan, empat balon yang dinyatakan BMS itu masih kekurangan jumlah dukungan minimal 2 ribu KTP. Seperti Sultan B Najamudin masih ada kekurangan 74 KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (KTP). Lalu Abdul Haris Ma’mun kekurangan sekitar 300 an KTP, Edi Agustin sekitar 200 an KTP. Kemudian paling banyak kekurangan KTP hasil verifikasi faktual itu ialah Adrian Wahyudi sekitar 900-an KTP.

”Hasil BMS itu berdasarkan rekap yang dilakukan KPU Kabupaten/kota. Karena ada dukungan hasil verifikasi faktual kurang 2 ribu,” kata Emex pada bengkuluekspress.disway.id, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:Selingkuhan ASN Bengkulu Tengah Ternyata Oknum ASN di Kaur

BACA JUGA:Didukung Pemkot, IPSA Bengkulu Siap Kembangkan Pelatihan dan Program Sertifikasi

Untuk balon DPD RI yang BMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan yang dinyatakan BMS. Perbaikan berkas dukungan, lanjut Emex, akan kembali dilakukan verfikasi faktual ulang selama 10 hari. 

Jika dalam proses verifikasi faktual tetap tidak lengkap, maka saat rapat pleno, KPU akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah itu, KPU tidak lagi memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan KTP. 

“Bagi balon DPD dinyatakan BMS, diberikan kesempatan untuk perbaikan dukungan. waktunya 10 hari dari tanggal 2-11 Maret mendatang. Perbaikan dukungan hanya 1 kali. Kalau tidak juga lengkap, langsung dinyatakan TMS. Artinya tidak bisa ikut Pemilu 2024 mendatang,” sambungnya.

Emex menjelaskan, dalam verifikasi faktual dukungan pada 12 balon DPD RI itu, ada 14.193 sampel se-Provinsi Bengkulu yang dilakukan pencocokan kebenaran dan kesesuaian dukungan. 

Hasilnya sebanyak 10.293 dukungan sampel dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sebanyak 1.616 dukungan dinyatakan TMS. 

“Untuk pendukung yang tidak menyatakan mendukung dan merasa dicatut, maka hasilnya TMS,” ungkapnya. 

Di sisi lain,  Liaison Officer (LO) atau pendamping Balon DPD RI Sultan B Najamudin, Muhammad Yani mengatakan, memang dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU, Sultan masih BMS. Sebab dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 1.925 KTP itu, ada 75 dukungan tidak memenuhi syarat. 

Berkenaan dengan itu pihaknya tetap menerima apapun keputusan pleno dari KPU Provinsi Bengkulu. Dukungan yang kurang 75 KTP itu, tentu akan diperbaiki setelah pleno verifikasi faktual dilakukan. Pihaknya optimis pada proses perbaikan verifikasi faktual dan bisa dinyatakan MS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: