Gubernur Bengkulu Tanggapi Konflik Aset HPL Pemprov dengan Warga

Gubernur Bengkulu Tanggapi Konflik Aset HPL Pemprov dengan Warga

- Warga setempat tolak pemagaran oleh Pemda Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COMGubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan tanggapan terkait konflik aset Pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan dilakukan pemagaran di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, tepatnya di samping Bencoolen Indah Mall.

Bahkan konflik yang terjadi antara warga dan pihak Pemprov Bengkulu telah didengar oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Rohidin Mersyah, berkaitan dengan rencana pemagaran aset Pemprov Bengkulu ini, pihaknya akan melakukan pendekatan hukum terhadap masyarakat setempat.

Bahkan, terkait warga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memberikan penolakan hingga gagal dilakukan pemagaran juga ditanggapi oleh orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

BACA JUGA:Tim Mabesal ke Lanal Bengkulu, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

BACA JUGA:Murman Effendi Kembali Berpolitik, Gabung ke Nasdem dan Bakal Maju Pilkada

"Kita lakukan pendekatan hukum terhadap masyarakat. Masyarakat silakan tunjukan bukti-bukti hak kepemilikannya dan kita lakukan pendekatan dengan regulasi yang benar dan jangan sampai merampas hak rakyat. Tapi rakyat jangan juga memaksakan untuk memiliki aset negara dengan dalih-dalih tertentu," kata Rohidin Mersyah, Kamis (23/2/2023) pada bengkuluekspres.disway.id.

Rohidin juga mengungkapkan, dengan konflik yang terjadi saat ini dapat dihadapi dengan bijak. Sehingga tidak muncul spekulasi bahwa Pemprov Bengkulu mengambil hak rakyat yang ada di lahan kawasan pantai panjang Bengkulu dengan luas 35 hektar.

"Kalau seperti ini butuh pendamping, dan kesannya pemprov mengambil hak rakyat . Kita itu menertibkan, karena regulasi sudah dikembalikan ke pemprov sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat," sambungnya.

Rohidin juga menegaskan, lahan dengan luas 35 hektar itu merupakan lahan yang dulunya dijadikan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) kemudian berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam penyelesaian konflik ini pula, Rohidin meminta agar  advokasi hukum dapat dikedepankan.

"Bukan juga kita ambil dari pemerintah kota dan itu jangan salah. Ini perintah Kementerian bahwa daerah sepanjang pantai itu merupakan kewenangan pusat dan di delegasikan ke pemprov Bengkulu. Maka langkah pertama ,kita tertibkan dulu pengguna lahan itu, karena itu sepandan pantai tidak ada milik pribadi," tutup Rohidin Mersyah. 

Untuk diketahui pada Senin 20 Februari 2023 lalu, Pemprov Bengkulu akan melakukan pemagaran dilahan tersebut. Namun pemagaran itu gagal, lantaran mendapat aksi penolakan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris dan mempunyai surat terkait kepemilikan lahan tersebut.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: