Alat Berat Bakal Dipungut Pajak, Dasar Penilaiannya Masih Dibahas

 Alat Berat Bakal Dipungut Pajak, Dasar Penilaiannya Masih Dibahas

ilustrasi alat berat-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Alat berat untuk membantu pekerjaan kontruksi akan dikenakan pajak daerah. Penarikan pajak alat berat tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM mengatakan,  Perda sebelumnya alat berat tidak dikenakan pajak. Namun melalui Raperda baru, alat berat dikenakan pajak daerah.

"Pajak alat berat dimasukkan lagi dalam Perda yang akan kita bahas," kata Yulis kepada BE, usai menggelar uji publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023, di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, kemarin (22/2).

Dijelaskannya, penarikan pajak alat berat itu sudah dibolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu menyusul keluarnya Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:BKOW Provinsi Bengkulu Peringati Isra Miraj

BACA JUGA:Kecamatan Kedurang Ilir Gelar Musrenbang, Tentukan Pembangunan Skala Prioritas

Dalam UU HKPD itu, alat berat dikenakan pajak dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen.

"Memang dalam pelaksanaanya harus diatur melalui Perda," tambahnya.

Untuk menarik pajak alat berat, menurut Yulis, dasar penilaiannya masih akan dibahas. Dasarnya nanti bisa saja dilihat dari nilai jual alat berat atau rata-rata pasaran harga alat berat. Maka pendataan akan dilakukan di tempat-tempat perusahaan yang menggunakan alat berat.

"Waktu pengurusan izin, perusahaan tentu melampirkan alat berat. Nah, dari situ akan cocokkan di lapangan," tuturnya.

Selain alat berat, aset gedung juga akan dikenakan pajak. Namun, lanjut Yulis, ada kriteria yang akan dikenakan pajak. Jika sewa pengelolaan atau pemanfaatan aset kurang dari 1 tahun, maka akan masuk dalam retribusi. Namun bagi sewa pengelolaan diatas 1 tahun, akan masuk dalam pajak daerah, sesuai dengan raperda yang dibahas.

"Semua akan disesuaikan dengan Permendagri, dalam membuat Perda ini," tegas Yulis.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, menurut Yulis sangat penting. Karena akan menambah pendapatan daerah. Sebab, yang selama tidak masuk pajak, namun berpotensi memberikan pendapatan daerah justru tidak dikenakan pajak.

"Tentu ya ada pendapatan baru yang akan didapatkan daerah," tandas Yulis. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: