Dewan Seluma Terdakwa Kasus Korupsi BBM Ajukan Sidang Offline, Alasannya Begini

Dewan Seluma Terdakwa Kasus Korupsi BBM Ajukan Sidang Offline, Alasannya Begini

Tiga terdakwa kasus korupsi BBM di Dewan Seluma jalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua anggota dewan DPRD Seluma dan satu mantan pimpinan dewan DPRD Seluma, Senin (20/2/2023) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tiga terdakwa itu yakni Okti Fitriani, Ulil Umidi dan Husni Thamrin yang didampingi para kuasa hukumnya, menjalani sidang secara virtual di rutan dan dalam kondisi sehat.

Kuasa Hukum terdakwa Okti Fitriani yakni Ilham Patahillah mengatakan, dalam sidang yang digelar dengan diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti, pihaknya meminta agar jalannya sidang kasus  korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017 ini dapat dilakukan secara offline atau tatap muka.

Menurut Ilham, hal itu diajukan pihaknya mengingat beberapa hal yang dapat memudah dan memperlancar jalannya persidangan.

BACA JUGA:2 Anggota dan 1 Mantan Ketua Dewan Seluma Terseret Kasus BBM Segera Diadili, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Belum Berbadan Hukum, Kelompok Nelayan Tidak Bisa Dapat Bantuan DAK


Dewan DPRD Seluma saat jalani sidang kasus korupsi BBM-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

"Sebenarnya dari awal ya, dimana sidang sudah lengkap ternyata kendala jaringan terus tidak ada suara dan hambatan-hamabtan lainnya. Jadi ini alasan teknis ya," kata Ilham pada bengkuluekspress.disway.id

Selanjutnya, berkaca dari surat Kementerian Hukum dan Ham bahwa sidang offline sudah dapat dilakukan kembali. Sehingga dengan itu pihaknya mengajukan surat secara resmi untuk dilakukan sidang secara offline.

"Kita sudah bersurat secara resmi dan sepakat untuk semua kuasa hukum terdakwa untuk meminta pada majelis hakim agar dapat dilakukan secara offline di sidang selanjutnya," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari dalam sidang perdana ini menyampaikan bahwa dalam sidang pembacaan dakwaan, ketiganya didakwa pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, menanggapi permintaan untuk sidang offline Dewi menyampaikan bahwa pihaknya juga menginginkan adanya sidang offline tersebut.

Namun berkenaan dengan itu, pihaknya belum dapat memastikan lantaran adanya keterkaitan dari instansi lainnya terkait persoalan kehadiran terdakwa di persidangan.

"Kami dari jaksa lebih enak sidang offline ya cuma kita juga berbenturan dengan instansi lain dan bukan kita yang menentukan," tutur Dewi Kemalasari.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: