Ratusan Motor Disita Polresta Bengkulu, Begini Cara Ambilnya

Ratusan Motor Disita Polresta Bengkulu, Begini Cara Ambilnya

Ratusan kendaraan roda dua diamankan Satlantas Polresta Bengkulu usai terjaring razia operasi Keselamatan Nala 2023-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring Operasi Keselamatan Nala 2023 yang digelar oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bersama Satlantas Polresta Bengkulu

Ratusan kendaraan itu saat ini telah diamankan di Polresta Bengkulu dan terhadap para pemilik kendaraan telah diberikan surat tilang konvensional atau manual oleh petugas Satlantas Polresta Bengkulu.

Disampaikan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri,  kendaraan-kendaraan yang diamankan itu merupakan kendaraan yang terjaring razia dengan melakukan sejumlah pelanggaran.

Ia menyebutkan, beberapa pelanggaran yang dilakukan para pemilik kendaraan ini yakni menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-menyurat, kendaraan yang terlibat aksi balap liar serta kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

BACA JUGA:Ngunjal Solar Subsidi, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

BACA JUGA:91 Ribu Kendaraan di Bengkulu Sudah Gunakan MyPertamina, Meningkat 42 Persen

"Ada ratusan motor dan puluhan mobil ya, jumlahnya terus bertambah. Sehingga kita himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong apalagi ikut balapan liar. Pasti akan kita tindaklanjuti, apabila kendaraan tidak ingin di sita di Polresta Bengkulu maka ikuti aturan," kata Kompol Jufri, Senin (20/2/2023).

Lanjutnya, untuk para pemilik kendaraan jika ingin mengambil kendaraannya tersebut maka harus menyelesaikan beberapa syarat.

Seperti membawa bukti pembayaran tilang ke Polresta Bengkulu, lalu mengganti kendaraannya dengan spesifikasi yang sesuai dengan pabrik.

Tak hanya itu, apabila kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong, maka harus diganti terlebih dahulu dan penggantian itu dilakukan di Polresta Bengkulu.

"Kalau mereka membawa surat-surat lengkap serta mengganti langsung knalpot brong dengan knalpot standar di Polresta Bengkulu. Setelah itu baru bisa di keluarkan," ujarnya.

Terpisah, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengungkapkan, terhadap kendaraan - kendaraan yang terlibat aksi balap liar, maka akan diberikan kode khusus. 

Selain itu, diberikan denda maksimal sebesar Rp 3 juta dan kurungan selama 1 tahun penjara.

"Jadi sesuai dengan peraturan perundangan nomor 2 tahun 2009, di denda maksimal Rp 3 juta dan 1 tahun kurungan. Peraturan ini berlaku bagi kendaraan baik roda dua maupun roda tiga dan empat," tutup Kombes Pol Joko Suprayitno. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: