9 Warga Dilaporkan Tak Layak Terima Bansos
Kepala Dinsos Benteng, Dra Martinih SSos-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima sanggahan dari masyarakat. Melalui laporan tersebut, disebutkan ada sebanyak 9 orang warga yang dinilai tak layak menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Baik itu bantuan program keluarga harapan (PKH) ataupun bantuan pangan non tunai (BPNT).
Kepala Dinsos Benteng, Dra Martinih SSos menjelaskan, laporan bisa disampaikan oleh masyarakat secara online. Yaitu, melalui aplikasi Cek Bansos.
"Dari laporan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos pada bulan Januari-Februari 2023, terdapat sebanyak 9 orang penerima bansos yang dilaporkan tak layak," kata Martinih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Martinih, Dinsos akan melakukan verivikasi terhadap sanggahan masyarakat tersebut. Tujuannya, untuk memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Tawarkan 4 Lokasi untuk Lahan Pengadilan Negeri
BACA JUGA:Kunker ke Polres Benteng, Kapolda Musnahkan 32 Batang Ganja
"Kami akan melakukan konfirmasi langsung ke Pemerintah Desa, pendamping atau sumber lain yang dipercaya," terangnya.
Dari 9 warga yang dilaporkan tersebut, beber Martinih, sebanyak 4 orang berasal dari wilayah Kecamatan Taba Penanjung, 3 orang dari Kecamatan Pondok Kelapa, 1 orang dari Kecamatan Talang Empat dan 1 orang berasal dari Kecamatan Merigi Sakti.
Apabila yang bersangkutan memang dinyatakan tak layak, Martinih menegaskan, penerima Bansos tersebut akan masuk kedalam daftar warga yang tak layak menerima Bansos dan dilakukan penetapan oleh Pj Bupati.
Selanjutnya, SK penetapan dari Pj Bupati akan disampaikan ke Kemensos RI agar yang bersangkutan disetop sebagai penerima Bansos pada triwulan ke-2 nanti.
"Kami mengimbau kepada warga yang dinyatakan tak layak menerima Bansos agar mengundurkan diri. Sehingga, Bansos bisa disalurkan kepada warga yang lebih berhak menerima," tutup Martinih.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: