Pengedar Bawa Paket Besar Ganja Diringkus di Pinggir Jalan

Pengedar Bawa Paket Besar Ganja Diringkus di Pinggir Jalan

Ilustrasi tangkapan tersangka narkoba Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Peredaran narkotika jenis ganja di Provinsi Bengkulu saat ini tengah marak. Pasalnya, sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang beraksi di wilayah hukum Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil diringkus. 

Seperti pelaku berinisial AI (27) warga Telaga Dewa Kota Bengkulu yang baru saja ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Pelaku IA, diketahui seorang pengedar narkotika jenis ganja yang melancarkan aksi peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu.

Disampaikan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Khairul Anwari Simatupang, pelaku ditangkap di pinggir jalan kawasan Betungan Kota Bengkulu.

Dari tangan pelaku, sambungnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang di simpan pelaku di dalam tas miliknya.

BACA JUGA:Job Fit 20 Pejabat Pemkot Bengkulu Masuk Tahap Rekam Jejak, Berikut Namanya

BACA JUGA:Kasus Penembakan Rahiman Dani Belum Terungkap, Kapolda Bengkulu Sampaikan Ini

"Pelaku ini kategorinya pengedar. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman ya," kata Kompol Jufri, Rabu (15/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti berupa ganja. Anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu juga mengamankan uang tunai milik pelaku sebesar Rp 956 ribu.

Sementara itu, dari informasi yang diterima pihak penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Pelaku AI juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Uang ini diduga hasil penjualan ganja, tapi kita masih dalami ya. Kalau pengakuan uang itu miliknya. Selain itu pelaku juga residivis," tutup Kompol Jufri.

Atas perbuatannya, pelaku AI disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: