Residivis Ganja Kembali Dibekuk

Residivis Ganja Kembali Dibekuk

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK saat ekspoes seorang residivis yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis ganja-(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Meskipun telah mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dari putusan selama 2 tahun karena mendapatkan remisi 6 bulan, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja berinisial GF (23) warag Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara kembali dibekuk dengan kasus yang sama.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK membenarkan bahwa pihaknya kembali mengamankan seorang residivis yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis ganja.

“Tersangka sendiri diamankan di salah satu rumah di Desa Muara Aman,” sampainya, Kamis (09/02).

Lanjut Kapolres, setelah berhasil diamankan selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong langsung melakukan penggeledahan terhadap badan maupun tempat tersangka dan berhasil ditemukan 2 paket ganja dan 1 bungkus kertas papir.

“BB Itu didapati dari tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:Cerita Pemuda Tanam Ganja di Ember, Sempat Panen dan Nikmati Hasilnya

BACA JUGA:Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan, Ada 7 Posisi yang Dicari, Segera Daftar

Untuk saat ini, ucap Kapolres, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Lebong. Dengan barang bukti 2 paket ganja, kertas papier dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario.

“Saat ini tersangka terus menjalani pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.

Masih kata Kapolres, atas perbuatan yang kembali dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(614)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: