Diduga Nyabu di Kamar Losmen, Mahasiswi Diciduk Bersama Pacarnya

Diduga Nyabu di Kamar Losmen, Mahasiswi Diciduk Bersama Pacarnya

Dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan Polres Bengkulu Selatan -(foto: asrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) membekuk Nn (23), seorang mahasiswi asal Desa Muara Rupit Kelurahan Muara  Rupit Kecamatan Rupit Provinsi  Sumatera Selatan  bersama teman prianya Ek (26) warga jalan Bahmada Rustam Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna.

Keduanya dibekuk di Losmen Sinar  Sekundang, di Desa Tanggo Raso, Pino Raya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket besar sabu, satu set timbangan digital, satu  alat hisap sabu (pirek), satu  buku tabungan beserta ATM BNI, satu bungkus pipet sedotan, tujuh paket plastik klik yg masing berisi 100 lembar, satu buah lakban kuning, satu  buah gunting warna biru dan satu buah kotak handphone Vivo Y30 serta satu  buah kota kaca mata.

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat ResNarkoba, AKP Todo Rio Tambunan SH MH disampaikan Kasi Humas, AKP Sarmadi SH mengatakan, kedua orang tersebut dibekuk Sabtu (4/1) dini hari sekira pukul 03:00 wib dini hari, saat keduanya sedang berada di losmen Sinar Sekundang.

Saat itu anggotanya mendapat informasi akan ada pesta dan peredaran narkoba di BS. Kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua orang yang dicurigai tersebut sedang berada di Losmen Sinar Sekundang.

BACA JUGA:Razia Malam Minggu, Tim Gabungan Amankan Belasan Kendaraan dan Seorang Pelajar

BACA JUGA:Kondisi Membaik Pasca Ditembak, Rahiman Dani Diperiksa Polisi

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu alat hisap sabu (pirek) yg terbuat dari botol Aqua, 2 Buah Handphone jenis VIVO Y31 dan OPPO A57, dan 1 paket Narkotika yang diduga Sabu  terbungkus dengan Pipet warna hitam di saku celana sebelah kanan Ek.

Selanjutnya keduanya  dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana narkotika dengan cara membuka atau melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terduga pelaku Ek. Setelah GP dicek, terdapat petunjuk di dalam percakapan handphone terdapat 15  titik foto peta lokasi narkotika jenis sabu.

Lalu  tim gabungan melakukan pengecekan di lokasi peta yang tertera dalam handphone milik terduga pelaku. Kemudian  ditemukan hanya 4 paket Narkotika jenis Sabu. Atas adanya penemuan tersebut maka Kasat Reskrim Narkoba  beserta personel  bergerak melakukan upaya paksa berupa penggeladahan di rumah terduga EK.

Hasil  penggeledahan ditemukan satu  kardus bekas mesin steam merk lakoni yang berisi  semua BB yang disebutkan di atas. 

"Kedua orang pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu  Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti tersebut," ujar Sarmadi.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: