Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Polisi Jalani Sidang
Pembacaan dakwaan dari JPU pada terdakwa YW oknum Polri-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, Kamis (2/2/2023), menjalani sidang dakwaan yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
JPU Kejati Bengkulu Wenharno mengatakan, terdakwa berinisial YW dengan pangkat Iptu ini didakwa pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana dari pengungkapan kasus ini, pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menyita narkotika jenis sabu sebesar 3,32 gram dari tangan YW. Atas perbuatannya itu, terdakwa YW disangkakan ancaman selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa YW ditangkap Polda Bengkulu sekira bulan Oktober 2022 lalu. Saat itu berdasarkan pengembangan yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Bengkulu terjadi penyalahgunaan narkotika disekitaran asrama polisi Talang Empat, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Wenharnol usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 3,23 gram, dua plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah kantong kain, dua alat hisap sabu, kaca pirek bekas pakai, korek api, satu unit handphone dan uang tunai Rp 250 ribu.
BACA JUGA:266 Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemkot Bengkulu, 180 Diantaranya dari PTT
BACA JUGA:Kasus Kematian Tamu Karaoke Ayu Ting-ting Berlanjut, Polda Gelar Perkara Khusus
"Untuk hari ini sidang agenda membacakan dakwaan. Selain itu kami juga menghadirkan saksi dari Paminal dan rekan terdakwa. Pada intinya saksi yang kami hadirkan membenarkan adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa," pungkasnya. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: