Waduh! 932 Penerima Bansos di Bengkulu Dinyatakan Tak Layak

Waduh! 932 Penerima Bansos di Bengkulu Dinyatakan Tak Layak

DTKS : Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Benteng, Edy Prayikno saat melakukan verivikasi terhadap hasil Musdes tentang penerima Bansos yang dinyatakan tak layak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus melakukan verifikasi dan validasi (Verivali) terhadap data penerima bantuan sosial (Bansos).

Baik itu penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) ataupun penerima manfaat dari bantuan pangan non tunai (BPNT).

Dimulai tahun 2023 ini, Verivali dilakukan dengan meminta bantuan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di 142 desa dan 1 kelurahan pada 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.

"Hasil verifikasi ketidaklayakan, ditemukan sebanyak 932 penerima Bansos yang dinyatakan tak layak," kata Kepala Dinsos Benteng, Dra Hj Martinih SSos, melalui Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Benteng, Edy Prayikno  C Alm.

BACA JUGA:Datangi Dewan Bengkulu Tengah, Warga Minta Desa Genting Direlokasi

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di Bengkulu Tengah Terancam Hilang

Dijelaskannya,  ratusan warga tersebut dinilai tak layak menerima Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI lantaran masuk kedalam kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi mengengah ke atas.

Sedangkan,  dana Bansos diperuntukan bagi warga kurang mampu.

"Mereka yang dinyatakan tak layak menerima Bansos telah ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara (BA) hasil verivikasi musyawarah desa (Musdes," terangnya.

Berbekal BA dari desa itulah Dinsos Kabupaten Benteng membuat surat pengesahan ketidaklayakan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi.

Selanjutnya, Dinsos akan menyampaikan surat pengesahan ketidaklayakan dan disertai dengan identitas warga tersebut untuk disampaikan ke Kemensos RI.

"Kewenangan ada di Kemensos. Harapannya, data warga yang tak layak lagi menerima bantuan bisa dihapus. Lalu, dana Bansos bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya," terang Edy.

Dijelaskan Edy, penetapan penerima Bansos dari Kemensos RI dilakukan dengan mempedomani DTKS Kabupaten Benteng tahun 2011 silam.

Agar data penerima lebih valid dan akurat, pada tahun 2023 ini validasi dilakukan di tingkat desa dengan menghadirkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat. Sehingga, data warga kurang mampu bisa diupdate secara berkesinambungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: