Ini Motif Tersangka Habisi Nyawa Marbot Masjid

Ini Motif Tersangka Habisi Nyawa Marbot Masjid

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris saat memimpin penangkapan tersangka-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap M Reza (23) seorang penjaga di Masjid At Taubah Jalan Pantai Indah RT 08 RW 02, Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pihak kepolisian juga telah mengungkap motif dari pembunuhan sadis ini. 

Diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, motif pembunuhan ini dilakukan tersangka DS pada korban Reza lantaran tidak terima akan perkataan korban yang ternyata menyinggung perasaan tersangka.

Tersangka yang tersinggung itupun, mendatangi kamar korban yang berada di lingkungan Masjid At Taubah Jalan Pantai Indah RT 08 RW 02, Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Tanpa banyak bicara, tersangka DS langsung menancapkan pisau miliknya ke perut korban hingga korban bersimbah darah. Parahnya lagi, organ tubuh seperti usus korban terburai akibat sabetan senjata tajam milik tersangka.

BACA JUGA:11 Oknum Diduga Pelaku Perusakan PT BRS Diamankan

BACA JUGA:Pembunuh Marbot Masjid Berhasil Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Sini

"Motif yang berhasil didalami oleh penyidik terhadap pelaku adalah ketersinggungan  antara pelaku dan korban, yang mana pelaku sempat ditegur oleh korban sehingga terjadilah aksi penganiayaan terhadap korban," ujar Kombes Pol Aris Sulistyono pada Bengkuluekspress.com, Minggu (29/1/2023).

Ketersinggungan itu, sambung Kapolresta Bengkulu, dipicu oleh tersangka yang tidak  cukup uang untuk memboking perempuan  di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai Bengkulu.

Namun saat tersangka bercerita pada korban, korban Reza memberikan jawaban yang membuat tersangka tersulut emosi hingga menancapkan pisau ke perut korban.

Korban yang mendapatkan luka robek di bagian perut tersebut langsung dibawa ke RSUD M Yunus Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia. 

"Pelaku ini sempat menyewa perempuan, namun uangnya tidak cukup. Kemudian cerita ke korban dan korban memberikan jawaban yang membuat tersangka tersinggung," pungkasnya.

Terungkapnya tersangka DS ini, karena handphone miliknya tertinggal di kamar korban Reza.

Lalu Tim Merah Putih Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu yang dibackup Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap DS di kawasan Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementara itu terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: